Anggota PPK Dipecat Tempuh Jalur Hukum, KIP Aceh Utara Enggan Perlihatkan Data

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, yang dijumpai diruang kerjanya, selasa, 7/2/2023 dengan tegas menyebutkan, bahwa saudara Ridwansyah dipecat secara tidak hormat,

” dipecat secara tidak hormat, Karena melanggar kode etik pribadi mandiri, tidak boleh memihak atau netral terhadap salah satu partai politik” ujarnya.

Terkait bantahan dari Partai SIRA, bahwa ketidak terlibatan Ridwansyah sebagai pengurus partai SIRA di Kecamatan Matangkuli, KIP Aceh Utara berpendapat bahwa kepengurusan tetap melekat selam 5 tahun kedepan.

” Kepengurusan tetap ada, tetap melekat pada diri masing-masing, tidak mungkin kita melihat hal lain, meskipun tidak menjadi penyelenggara, ketika dia sudah terdata sebagai pengurus, maka berlaku lima tahun kedepan, tidak boleh menjadi penyelenggara lagi” ujar Zulfikar.

Namun, Ketika wartawan mempertanyakan data yang digunakan KIP dalam pemecatan Rinwansyah, Zulfikar enggan memperlihatkan,

” itu ranah kami (red- KIP), setiap yang kami tetapkan berdasarkan data dan alat bukti , tidak mungkin serta merta, bagaimana pun beliau bagian dari kelurga kami, ketika ada hal demikian maka kami harus mengambil tindakan” tandasnya. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *