Anji Manji Diduga Bebas Hari Ini, JPU Tak Ajukan Banding

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah menerima putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anji. Alif Maruszama selalu JPU, lantas membeberkan terkait alasan pihaknya enggan mengajukan banding.

Pasalnya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan pihak JPU. Diketahui, JPU telah menuntut 5 bulan rehabilitasi kepada Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *