Aparat Kepolisian Didesak Segera Tangkap Pemukul 3 Wartawan di Cigudeg

Foto: Ilustrasi

“Kita minta polisi cepat menangkap pelaku pemukulan terhadap korban ketiga awak media tersebut. Hal itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ketua Umum Sekber WMO,  Bustanul Daham dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).

Dikatakannya, Sekber WMO mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili dan dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version