APKAN Bekasi Sesalkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang Lamban Tanggapi Surat Resmi

Kantor Badan Pertengahan Nasional Kabupaten Bekasi (Dok  Syaugy Achmad)

KAB. BEKASI, Mediakarya  – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN RI) Kabupaten Bekasi melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi data tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor: 01/DPD/APKAN RI/4/VII/2025, tertanggal Juli 2025 dan berisi permohonan untuk mengklarifikasi Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) atas sebidang tanah di wilayah Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD APKAN RI, Naselih, yang juga merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Nibih selaku pemilik tanah, menekankan pentingnya klarifikasi guna menghindari dugaan praktik mafia tanah serta memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Permohonan ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ketua DPD APKAN RI, Naselih, kepada awak media.

Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Jumat (4/7/2025), terbukti dari stempel resmi yang tercantum.

Namun, pada Rabu (23/7/2025), pihaknya mencoba menindaklanjuti surat tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, namun ia mengaku tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.

“Setelah melakukan koordinasi awal melalui petugas keamanan bernama Ari Riski, yang meneruskan informasi melalui Handy Talky (HT) kepada staf bernama Imam, tidak ada kejelasan lanjutan yang diberikan meskipun sudah menunggu berjam-jam di lokasi,” ungkapnya.

Karena terbatasnya waktu, pihaknya kemudian menghubungi petugas keamanan lain bernama Fami via WhatsApp  081546417xxx untuk efisiensi komunikasi. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat respon.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan, khususnya terhadap kinerja pegawai kantor pertanahan yang dinilai menghambat akses terhadap informasi publik.

“Kami menyayangkan sikap pasif dari pihak terkait yang seharusnya bersikap kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi atas surat yang diajukan DPD APKAN RI Bekasi.

Untuk itu, DPD APKAN RI mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi agar segera memberikan klarifikasi dan memediasi sengketa administrasi pertanahan.

“ini sangat penting guna menghindari potensi konflik. Selain itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.,” pungkasnya. (Sygy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *