Hukum  

Arogansi dan Rasa Jumawa Meratus Line Kriminalisasi Direksi Bahana Line Tak Didukung Alat Bukti Kuat

Tidak hanya itu, yang mengagetkan adalah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK yang sifatnya supporting intelijen finansial bisa berada di salah satu penasihat hukum terdakwa karyawan Meratus. Tentu ini aneh karena itu sifatnya sangat confidential dan bisa berada di tangan yang tidak berhak apalagi dijadikan bahan untuk diungkap di persidangan. Karena itu ada sanksi pidananya.

Itu ada sanksi pidananya, jelas dokumen rahasia itu dari PPATK ke penegak hukum yang menangani. Betapa kuatnya upaya mendikte sampai berani barang rahasia yang ada sanksi pidananya berada di tangan yang tidak berhak. JPU saat sidang sempat mau mengulang soal LHA PPATK tersebut dan diingatkan konsekuensi sanksi pidananya sehingga urung menggunakan.

“Itu data mentah yang belum dikonfirmasi sudah bisa berada di tangan tidak berhak. Betapa saktinya mereka. Terkait hal ini sedang dipertimbangkan menempuh jalur hukum. Biar jelas kemana rantai mafia hukumnya bergerak,” tuturnya.

Sampai saat ini sprindik kedua yang bersumber dari laporan yang sama atas kasus sudah inkracht tersebut, yaitu Sprindik Nomor: SP.Sidik/899/X/RES.1.11./2022/Direskrimum tanggal 28 Oktober 2022 juga masih tetap menggantung. Tentu menjadi aneh karena peristiwa yang dipakai dasar penyidikan adalah peristiwa yang sama dengan 17 Terdakwa yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.

Sementara sesuai dengan Putusan PN Surabaya No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby telah disebutkan dalam pertimbangan hukumnya jika kasus yang dialami Meratus tersebut tidak ada kaitan dengan manajemen PT Bahana Line maupun PT Bahana Ocean Line. Perbuatan yang terjadi murni ulah oknum karyawan Meratus sendiri yang memaksa oknum karyawan Bahana membantu menjualkan BBM Meratus.

Bahkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutrisno, mengatakan selain Meratus pihak Bahana juga dirugikan.
Yang membingungkan, dari laporan yang sama kasus penggelapan dan TPPU nya sudah inkracht tapi sprindik kedua tersebut masih digantung. Begitu kuatkah manajemen Meratus di penegak hukum sehingga tidak bisa bersikap obyektif.

“Seharusnya, semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan dimana saksi sudah menjelaskan diatas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan disimpulkan hakim di putusannya,” imbuhya.

Upaya hukum dengan saling lapor seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan yang telah inkrah.

“Saksi-saksi di persidangan sudah menjelaskan di atas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan telah disimpulkan Majelis Hakim di putusannya. Pihak Meratus mestinya menyadari bahwa PT Bahana Line juga sama-sama menjadi korban akibat penggelapan BBM yang dilakukan oleh para karyawan,” ucap GPS.

Exit mobile version