JAKARTA,MediaKarya: Kasus sengketa lahan di kawasan strategis Jakarta Selatan kembali memanas. Derek Prabu Maras selaku pemilik lahan melalui tim hukumnya yakni Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA. menyatakan kekecewaan terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan terkait pengurusan status kepemilikan aset tanah senilai triliunan rupiah.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat resmi dengan nomor 4705 ke BPN sejak September 2025, namun hingga Januari 2026 belum ada jawaban yang memuaskan. Alasan “perbaikan sistem” yang diberikan pihak BPN dinilai janggal oleh pihak pemohon.
“Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak,” ujar Kuasa Hukum dengan dugaannya (13/2/2026).
Objek sengketa ini bukan lahan sembarang. Diketahui terdapat 44 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Aset tersebut mencakup lahan seluas 2 hektar di area Gedung Ratu Prabu 1 dengan luas 3.5000 m2, gedung Ratu Prabu 2 yakni 2 Hektare serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5 milik Derek Prabu Maras dengan nilai NJOP yang fantastis.
Nilai yang fantastis ini merujuk pada Wilson Corekan Knight MF Frank pada bulan Mei 2017 yang menyatakan untuk nilai appraisel Ratu Prabu 2 senilai Rp 1,2 Triliun serta diikuti oleh NJOP tahun 2020 senilai Rp 884 Miliar. Jika ditotalkan dari Ratu Prabu 1,2,4 dan 5 dengan Derek Prabu Maras selaku pemilik yang sah dengan status tanah SHM totalnya mencapai triliunan rupiah.
