Arsul juga mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
“Kalau kita mengikuti instrumen yang ada di dalam hukum acara pidana baik di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maupun undang-undang sektoral terkait ini kan prosesnya lama,” ucapnya.
Melalui mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset maka diharapkan pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana dapat lebih cepat dan maksimal.
“Tujuan perampasan aset tindak pidana ini kan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” tambahnya, dikabarkan dari antara.