Astaghfirullah…Dana Hibah Masjid Masih Dikorupsi Juga  

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin (Ist)

Ia mengatakan bahwa penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima.

“Dan hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan. Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang, melainkan beralamatkan di Jakarta,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh pemerintah provinsi (pemprov) adalah sepenuhnya aset pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

Seperti diketahui, akibat adanya dugaan korupsi tersebut, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Dalam duagaan penyimpangan dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp130 miliar. (dji)

Exit mobile version