Dadang menegaskan bahwa apa yang dilakukan timnya telah sesuai dengan prosedur standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yaitu No. 109 tentang Akutansi Zakat, Infak dan Sedekah.
“Kami mengucapkan selamat kepada BAZNAS RI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan rasa syukur bahwa BAZNAS kembali mampu meraih predikat yang sama seperti yang telah didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilakukan BAZNAS telah sesuai dengan aturan dan regulasi penilaian standar keuangan.
“Alhamdulillah, melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Pimpinan BAZNAS, jajaran Direksi, Sekretaris serta seluruh amilin dan amilat BAZNAS, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan BAZNAS 2022,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menegaskan, BAZNAS berkomitmen selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan ZIS.