Ayo Bantu Kejati Sumut Membongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
  • · Anak-anak putus sekolah karena orang tua kehilangan mata pencaharian
  • Keluarga terpaksa jadi buruh serabutan
  • Trauma psikologis akibat pengusiran paksa
  •  Yang paling menyedihkan, mereka kehilangan kepercayaan pada negara dan hukum

Peta konflik agraria PTPN II

Ada lima lokasi utama yang kini menjadi fokus perhatian publik dan bahan penyidikan potensial bagi Kejati Sumut:

  1. Tanjung Morawa, 553 hektare tanah dijual ke pengembang, padahal termasuk prioritas untuk redistribusi TORA.
  2. Helvetia, 320 hektare berubah jadi kawasan komersial, tanpa izin pelepasan resmi.
  3.  Mulio Rejo, 65 hektare digusur paksa dengan dalih sertifikat HGU.
  4. Deli Tua, 400 hektare masuk “kerjasama operasi” terselubung.
  5. Patumbak, 200 hektare dilepas dengan modus mirip kasus Persil 53.

Totalnya lebih dari 2.000 hektare tanah negara yang kini berada di bawah bayang-bayang penguasaan ilegal.

Masukan penyidikan untuk Kejati Sumut

Kasus ini bukan lagi soal administratif, ini adalah skandal sistemik. Karena itu, Kejati Sumut perlu mengambil langkah strategis dan berlapis untuk meminta:

  1. Audit forensik menyeluruh, guna melusuri semua transaksi tanah sejak tahun 2000. Periksa aliran dana di rekening notaris, direksi, dan pihak ketiga. Bandingkan harga transaksi dengan harga pasar riil.
  2. Investigasi sertifikat, berupa verifikasi keabsahan seluruh HGU, termasuk Nomor 109 yang bermasalah. Libatkan BPN dan Kementerian ATR untuk mengaudit asal-usul sertifikat.
  3. Penanganan korban, dengan teknik mengumpulkan kesaksian warga yang menjadi korban kekerasan. Fasilitasi perlindungan saksi agar mereka berani bicara. Banyak kasus lama terhenti hanya karena saksi diintimidasi.
  4. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kasus bernilai besar, dan koordinasi dengan KPK bila terindikasi sistemik lintas institusi. Bentuk tim lintas lembaga agar hasilnya final dan tak bisa ditarik balik.

Strategi pemulihan

Untuk negara, langkah pertama adalah membatalkan seluruh transaksi ilegal dan mengembalikan tanah kepada negara. Lahan yang dikembalikan bisa dimasukkan ke dalam program reforma agraria dan TORA.

Untuk warga, kembalikan hak mereka jika SK Gubernur 1985 sudah sesuai dengan mekanisme GTRA dan berikan kompensasi bagi yang menjadi korban kekerasan.

Untuk hukum, tindak tegas notaris dan pejabat yang terlibat, dan tagih ganti rugi keuangan negara dari pihak-pihak yang diuntungkan.

Peran Kejagung dan Kejati Sumut:

Kejagung berperan sebagai pengarah strategi hukum nasional, memastikan setiap kasus korupsi agraria tak berhenti di Sumut saja. Sementara Kejati Sumut kini berada di garis depan guna membentuk posko pengaduan, membuka data ke publik, dan memimpin penyidikan transparan bersama BPK dan BPKP.

Langkah ini bukan hanya penyelamatan aset negara, tapi juga pembuktian bahwa hukum bisa lebih kuat dari jaringan mafia tanah.

Maka ideal segera:

Exit mobile version