Bahana Mohon Meratus Dipailitkan Karena Tak Terbukti Bayar Hutang

Keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tadi, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. Namun, upaya ini mendapat penolakan dari hakim pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada,” pungkasnya menjawab permohonan kuasa hukum PT Meratus Line yang di wakili oleh Yudha Prasetya and partners.

Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki itikad baik. Malah justru mengklaim pihaknya memiliki itikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, tidak terlalu mau ditanggapi karena hal itu dianggap tidak masuk dalam materi rapat.

Intinya kuasa hukum Meratus mengklaim punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat. Mereka (Bahana) yang beritikad buruk dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamaian yang akan dibahas di tanggal 8 nanti.

PT Meratus sendiri telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti gugatan perdata dan PKPU. Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar Rp 50 miliar lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *