Bakal Ajukan PK, Sahrul Bosang Harap Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Dapat Keadilan

Kalah di tingkat Pengadilan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Tinggi Mataram NTB, Rusmin Junaidi/ Edot yang mengaku sebagai pihak Pemilik karena dibeli dari Nurjayanti, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang pada akhirnya Sahrul dikalahkan. Dengan tegas Sahrul menyatakan bahwa MA tidak tahu asal usul tanah dan MA mengadili sendiri maka tidak cukup bukti untuk mengabulkan kasasi Rusmin Junaidi/ Edot.

Sahrul juga mempertanyakan terkait dengan Putusan Kasasi MA No.3762.K/PDT/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi Rusmin Junaidi/ Edot dalam sengketa kepemilikan tanah dengan Sahrul Bosang yang berlokasi di  wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2 itu.

Menurutnya, selama proses kasasi berlangsung, ada oknum pegawai Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung berinisial M yang meminta sejumlah uang kepada dirinya agar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Rusmin Junaidi ditolak atau tidak dikabulkan oleh MA. Namun Sahrul tidak memenuhi permintaan dari oknum pegawai MA tersebut lantaran dirinya merasa pada pihak yang benar, terbukti dua kali Sahrul menang atas gugatan SHM Rusmin Junaidi/ Edot.

“Dengan adanya permintaan uang tersebut tentunya kian mempertegas sekaligus menguatkan bahwa ada oknum makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung,” tegas Sahrul.

Oleh karenanya, Sahrul mengaku akan menempuh upaya hukum lain yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus hukum yang menimpanya dan dinilai mencederai rasa keadilan bagi dirinya.

“Tentu saja, saya melalui Tim Kuasa Hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, agar MA bisa mengkoreksi putusan kasasi yang menurut kami sangat keliru dan mencederai rasa keadilan,” kata Sahrul Bosang.

Sahrul juga mengaku memiliki banyak bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan tanahnya yang saat ini disertifikat oleh Rusmin Junaidi/ Edot. Selain itu memiliki beberapa bukti lain terkait dirinya yang dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai MA agar kasus yang saat itu ditangani oleh MA dimenangkannya.***

 

Exit mobile version