Sahrul mengaku kaget bahwa tanah yang ia miliki sudah bersertifikat atas nama orang lain. Padahal sebelumnya ia belum sempat mengurus sertifikat tanah tersebut lantaran kesibukannya di Jakarta sejak 1986 dan tidak pernah pulang.
Pada tahun 2012 Ia sempat pulang. Selanjutnya sejak tanah tersebut dikembalikan oleh Bolang Pogo pada tahun 2014 maka tanah tersebut diberi garap kepada Mustami Tahir untuk pelihara sapi. Mustami Tahir juga menjadi salah satu saksi pada saat Bolang menyerahkan tanah tersebut kepada Sahrul Bosang.
“Kemudian pada tahun 2015 ketika kami mulai aktif menggarap tanah itu, malah Mustami Tahir dilaporkan oleh Rusmin Junaidi/Edot ke Polsek Kecamatan Moyo Hilir tentang penyerobotan tanah dan kebetulan saya sedang berada di Sumbawa maka hadir di Polsek bahkan sempat dikonfrontir oleh Polisi Moyo terhadap Rusmin Junaidi,” ungkap Sahrul.
Atas kasus tersebut, Polsek tidak dapat menindak lanjuti laporan Rusmin Junaidi karena memang lahan yang dipagar oleh Mustami Tahir atas petintah Sahrul Bosang adalah milik Sahrul sendiri yang digarap secara turun temurun.
Karena muncul sertifikat tanah atas nama orang lain di lokasi tanah yang dimiliki Sahrul maka Sahrul tidak mau diam, dia melaporkan anak Penggarap bernama Nurjayanti sebagai Penjual dan Rusmin Junaidi/Edot sebagai pembeli ke Polres Sumbawa.
Lagi lagi Polisi tidak dapat memberi solusi walaupun Wakapolres sudah sampai pada angka negosiasi sebesar Rp300 juta yang dikompensasikan kepada Rusmin Junaidi/ Edot sehingga upaya negosiasi buntu dan Polisi tidak bisa tindak lanjuti karena Bolang Pogo sudah wafat.
“Dan kami pun menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya kepada pihak kepolisian. Oleh karenanya kasus tersebut tidak berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, sengketa tanah tersebut pernah dimenangkan oleh Sahrul. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:30/PDT.G/2018/PN.SBW serta Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram No:92/PDT/2019/PT/MTR yang menyatakan bahwa Sahrul Bosang adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.490 M2 di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.