Nantinya wisatawan asing yang datang ke Bali dan dikenakan pungutan Rp150 ribu diharapkan dapat berwisata dengan nyaman, karena Rai dan timnya akan bertugas menjaga situasi kondusif terhindar dari gangguan ketertiban.
“Selain itu dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan, termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian,” kata dia, dilansir dari antara.
Sebagai permulaan, Satpol PP Pariwisata akan di tempatkan di objek-objek wisata dan nantinya meluas ke lingkup-lingkup daerah yang ramai wisatawan, sehingga selain patroli keamanan juga ketertiban berlalu lintas.
Rai mencontohkan soal wisatawan yang kerap melanggar aturan berlalu lintas, bahkan menyewa kendaraan roda dua tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM).