Sehingga situasi lebih kondusif dan tenang bebas dari isu-isu liar terkait perpanjangan masa jabatan presiden. MPR RI pun melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan juga tetap melanjutkan kajian mendalam terkait amandemen konstitusi.
“Khususnya untuk menghadirkan utusan golongan dalam keanggotaan MPR RI, menambah ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, melainkan juga memasukkan ruang udara dan bahkan ruang angkasa yang keseluruhannya dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya, dilansir dari antara.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan rapat pimpinan MPR RI juga menyepakati pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, sebagai jalan keluar manakala terjadi kebuntuan konstitusi, deadlock antar-cabang-cabang kekuasaan, legislatif-eksekutif dan yudikatif.
Seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa.
TAP MPR RI merupakan solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antar-lembaga negara atau antar-cabang kekuasaan hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.