JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang kerap disapa Bamsoet menilai Mahkamah Agung (MA) berhasil menerapkan peradilan elektronik atau e-Court yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

“Selain penanganan perkara, MA juga berhasil mempercepat transformasi peradilan konvensional menuju sistem elektronik,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama di tahun 2021 meningkat 20,37 persen. Dari 186.986 perkara pada 2020 naik menjadi 225.072 perkara di 2021.

Dari jumlah itu, 11.817 perkara sudah disidangkan melalui e-Litigation. Sementara pada tingkat banding, jumlah perkara melalui e-Court tercatat mencapai 1.876 perkara, sebanyak 1.712 perkara di antaranya telah mendapatkan putusan.