Pemerintah, tutur ia, harus mampu menjadi regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen, keamanan nasional, dan kepentingan nasional.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Polri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital,” ucapnya.
Adapun perihal yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah adalah free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum untuk menipu masyarakat dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading, atau sejenisnya.