JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa MPR ingin menambah dua ayat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) melalui amendemen kelima, yakni satu ayat di Pasal 3 dan satu ayat di Pasal 23.
“Kita hanya ingin menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23 (UUD 1945),” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ketika memberi paparan dalam Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Penambahan satu ayat ke dalam Pasal 3 UUD 1945 bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada MPR agar dapat menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).