Adapun KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik, agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi. Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima manfaat.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan bahwa, dukungan Bank DKI dalam penyaluran KJMU juga sejalan dengan komitmen Perseroan dalam menyediakan layanan perbankan yang inklusif dan berorientasi pada kemajuan sosial masyarakat Jakarta khususnya di bidang pendidikan. Ia pun turut mengimbau seluruh penerima manfaat KJMU agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain.
“Bank DKI terus berinovasi dalam memberikan kemudahan transaksi dan layanan digital kepada para penerima manfaat, termasuk mahasiswa penerima KJMU, melalui aplikasi JakOne Mobile, layanan ATM, dan EDC Bank DKI yang tersebar luas untuk dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan layanan keuangan mahasiswa,” kata Arie Rinaldi.
Pencairan KJMU Tahap I 2025
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pencairan bantuan dana KJMU Semester I Tahun 2025 secara bertahap sejak Selasa, 27 Mei 2025 lalu kepada sebanyak 16.979 mahasiswa.