SURABAYA, Mediakarya – Bank Jawa Timur (Jatim) dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah membentuk kelompok usaha bank (KUB) dengan menandatangani perjanjian pemegang saham pengendali (shareholder agreement).
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai pada tahap penandatanganan ‘shareholder agreement’,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu malam.
Menurutnya, dua Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu telah membentuk KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020.
Adhy menjelaskan Peraturan OJK tersebut mensyaratkan BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp3 triliun.