JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum Bank OCBC NISP memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti terkait laporan dugaan pengemplang hutang oleh terlapor komisaris, direksi dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU kepada ke Bareskrim Polri.

Kedatangan kuasa hukum Bank OCBC NISP ke Bareskrim Polri, Rabu, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) untuk dimintai klarifikasi.

“Kepada penyidik kami memberikan keterangan mengenai bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, salah satunya SW,” kata Kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan di Jakarta, Rabu.

Pihaknya melaporkan dua pihak dalam perkara ini, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham PT HSI dan PT HMU. Salah satu terlapor diketahui sebagai tokoh terkaya di Indonesia, berinisial SW.

Menurut Habis, SW sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 99,9 persen saham PT HMU dan sebelumnya pemegang saham 50 persen di PT HSI.