“Terlapor memiliki peran besar dalam proses pencairan kredit sejak awal hingga akhirnya pinjaman tersebut macet pada Juni 2021,” ujarnya.
Ia juga menerangkan pertimbangan Bank OCBC NISP memperpanjang kredit kepada PT HSI dengan dasar kepemilikan saham di perusahaan tersebut tidak pernah berubah.
Selain itu, di tengah kondisi pandemi COVID-19, PT HSI tetap melaporkan kinerja keuangan yang baik dan tidak pernah mengajukan relaksasi.
Sehingga, kata dia, terjadi keanehan ketika PT HSI mengalami pailit tiba-tiba hanya karena permohonan PKPU dari dua kreditur yang memiliki tagihan sekitar Rp4 miliar.
Hasbi mempertanyakan dana kredit Rp232 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank OCBC NISP, jika dengan hutang Rp4 miliar PT HSI sudah pailit.