Kata Amir ASN yang disekolahkan oleh Pemprov DKI dengan menggunakan dana miliaran rupiah itu tidak memiliki kesempatan mengisi jabatan strategis.
“Kenapa? Karena jabatan strategis telah habis ‘diborong’ oleh ‘orang luar’ titipan,” ujarnya lagi.
Amir berpendapat, sudah jelas yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Aturan itu menegaskan bahwa Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda adalah Pejabat yang Berwewenang.
“Sebagai PPK, kewajiban gubernur adalah membina ASN di lembaga atau institusinya. Bukan membina pegawai dari luar. Artinya, memposisikan ‘orang luar’ menjadi pejabat di Pemprov DKI merupakan bentuk pelanggaran aturan. Termasuk Sekda. Sebagai pejabat berwewenang maka mengusulkan pejabat yang di lingkungannya untuk diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan. Bukan justru mengusulkan pejabat dari luar untuk menduduki posisi tertentu. Lalu, menyingkirkan ASN internal,” bebernya.