Sambung Fitri, saat ini pihaknya sedang mengkoordinasikan kesejumlah pihak untuk melakukan kembali program Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
“Rencana untuk melakukan OTT pelaku pembuang sampah liar akan kami lakukan kembali, tinggal menunggu waktunya saja,” terangnya.
Dijelaskannya pula, sebenarnya untuk pelaku pembuang sampah liar, ada Perda yang mengatur sanksi atau pun dendanya.