Rapat Dewan Pengarah SDI menyepakati poin-poin penting, antara lain penguatan penyelenggaraan SDI untuk menghindari duplikasi data dan pendataan serta efisiensi anggaran melalui proses clearance pada kegiatan pendataan.
“Untuk tahun anggaran 2022, apa yang bisa disederhanakan. Untuk persiapan tahun anggaran 2023, apa yang bisa dilakukan. Kalau menyangkut penganggaran ya kita disiplinkan, terkait hal-hal yang menyangkut yaitu pertama, aplikasinya, interoperability-nya, kemudian simplifikasinya,” imbuh Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari antara.
Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan pun sepakat akan menerbitkan Kode Referensi Khusus untuk perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan data dan penerapan kebijakan SDI di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelarasan di daerah, untuk memastikan keterpaduan pengelolaan data di tingkat nasional.