Oleh karena itu, perlu dipertanyakan kepada Kesekjenan DPR RI, apakah Sekjen DPR RI pernah meminta kepada Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nopol a/n. Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI.
Petrus mengatakan penyidikan Bareskrim Polri dalam kasus penggandaan Pelat Nopol Institusi Polri yang digunakan oleh pejabat di luar Institusi Polri harus dimaknai sebagai upaya mengungkap hubungan KKN antara Arteria Dahlan dengan Pejabat Polri, mitra Komisi III DPR RI.
Sebab, Arteria Dahlan selalu menampilkan diri sebagai sosok Anggota Komisi III DPR RI yang paling anti-KKN ketika tampil dalam RDP dengan pimpinan Polri, Kejaksaan, KPK, MA, dan pihak lainnya, tetapi nyatanya membangun jaringan KKN.
“Apa yang terjadi dengan Arteria Dahlan dalam peristiwa penggandaan Pelat Nopol hingga 4 (empat) Pelat Nomor Polisi yang sama, hal itu menggambar betapa Arteria Dahlan telah merusak fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap mitranya,” ujar Petrus.