JAKARTA, Mediakarya – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengingatkan para artis, selebgram dan influencer untuk tidak mempromosikan judi online karena berdampak buruk kepada masyarakat dan bisa dipidana.

“Jadi saya dengan tegas mengimbau teman-teman selebgram, influencer, artis berhenti untuk mempromosikan ini (judi online), nanti dalam waktu dekat kami lakukan pemanggilan terhadap yang tadi disebutkan viral (daftar artis, influencer di iklan judi online),” kata Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Vivid mengatakan pihaknya sudah menelusuri ada beberapa website judi online yang dipromosikan salah satu artis dibuat dari tahun 2020, dan website tersebut hingga kini masih beroperasi.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil sejumlah artis, influencer dan selebgram untuk dimintai klarifikasi terkait peran mereka dalam situs judi online tersebut.

“Kami akan panggil yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata Vivid.