JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana judi online berkedok trading yang memiliki omzet per bulan mencapai miliaran rupiah.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjend Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, para pelaku memiliki peran sebagai agen pembayaran (payment agent). Keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap situs trading bxxcharnger.com, http:der..codan, situs https://www/alxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi berkedok trading.
“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ungkapnya.