Ia mengemukakan, tahapan kampanye menjadi satu tahapan yang berpotensi memiliki kerawanan pelanggaran, sehingga dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua elemen dan komponen masyarakat untuk mengawasinya.
“Jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa, agar terus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu 2024 pada tahapan kampanye,” ujarnya, dilansir dari antara.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai tata cara dan ketentuan kampanye sesuai sesuai dengan ketentuan perundangan. (sm)