Lebih lanjut di hadapan para delegasi GNEJ yang mengikuti forum tersebut, Rahmat Bagja menyampaikan contoh pengimplementasian teknologi digital oleh Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19.
“Kami mengimplementasikan teknologi digital, seperti menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran pemilu menggunakan sistem daring dengan memeriksa saksi melalui konferensi video (video conference) dan kesaksian itu pun diakui oleh pengadilan,” ucapnya, dilansir dari antara.
Menurut Rahmat Bagja, lima strategi tersebut juga merupakan langkah dari Bawaslu untuk menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia yang lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu di negara-negara lain.