Bawaslu Pontianak Keluarkan Himbauan Larangan Saat Masa Tenang

Bersama itu Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh PELAKSANA dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian mematuhi ketentuan dalam keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112/ Kesbangpol Tahun 2023 diktum ke-26 bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksanaan kampanye dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara:

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, ” kata dia.

Exit mobile version