Bawaslu RI Tingkatkan Pengawasan Cegah Politik Uang

Hal yang dia sampaikan itu terkait pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem apa pun.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (15/6).

Berikutnya, Bagja pun menyampaikan dengan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang lebih pendek daripada masa Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu, para calon anggota legislatif (caleg) tidak punya cukup waktu untuk mempromosikan diri dan rencana program kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *