Bawaslu Sebut Hak Pemilih Tidak Boleh Diwariskan Dalam Kondisi Apapun

Terkait persoalan keterbatasan pemilih dalam menggunakan hak suara, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya sudah memberi pelayanan yang cukup baik. Pelayanan tersebut berupa akses dan fasilitas yang memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suara, baik di-TPS maupun di rumah.

Sebagai contoh, pemilih dalam kelompok difabel diberi akses menuju TPS, dan mendapat pelayanan sampai di bilik suara. Namun KPU Kepri masih perlu meningkatkan pelayanan dengan menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang menggunakan kursi roda sehingga tidak mengalami kesulitan ketika hendak mencoblos.

Pemilih yang tidak mampu ke-TPS karena sakit, juga perlu mendapatkan pelayanan. Petugas di TPS, termasuk saksi dapat membawa surat suara ke rumah pemilih tersebut. Prinsipnya, proses pencoblosan tetap bersifat rahasia, dan tidak boleh diintervensi.

“Tentu harus buat berita acara, dokumentasi dan dilaporkan. Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu wajib mendorong seluruh pemilik hak suara menggunakan hal suara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *