TANJUNGPINANG, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa hak menggunakan hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat tidak boleh diwariskan dalam kondisi apapun, karena hak tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.

“Prinsipnya ‘one man one vote’ sehingga hak pilih itu tidak dapat diberikan kepada orang lain, meskipun kepada suami, istri dan anak-anak,” kata Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Minggu.

Ia menambahkan berbagai pertanyaan kerap muncul terkait seorang pemilih yang berhalangan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena berbagai alasan. Jika alasan itu berhubungan dengan keterbatasan fisik, sudah lansia, dan termasuk kelompok difabel, suara yang dimiliki tetap tidak boleh diwariskan kepada orang lain.

“Kalau dapat diserahkan ke orang lain, maka sangat rawan. Hak suara itu potensial digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang belum tentu sesuai dengan keinginan pemilih yang sebenarnya,” ujarnya, dilansir dari antara.