“Tidak kemudian (diberi) insentif. Pemantau tidak bisa diinsentif, kan sukarelawan, masa diinsentif,” kata Bagja.
Berdasarkan rilis resmi di situs Bawaslu RI, Saka Pramuka khusus yang berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dinamakan Saka Adhyasta Pemilu.
Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.(qq)