Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh

Kemudian, Subdit Patroli Laut Direktorat DJBC, Subdit Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036, petugas bea cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polds Aceh.

Leni Rahmasari mengatakan penindakan dilakukan dua kali yakni Sabtu (7/10) dan Selasa (10/10). Kedua penindakan penyelundupan narkoba dan senjata api tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Penindakan pertama, tim satgas patroli laut melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kapal target menuju perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim satgas patroli menemukan kapal target setelah dikejar. Di kapal tersebut ditemukan 16 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram sabu-sabu beserta dua pucut senjata api laras panjang. Di kapal tersebut juga ditangkap enam terduga pelaku berinisial MF, MID, dan MSJ,” katanya.

Exit mobile version