Bea Cukai Tanjung Pandan Selamatkan Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

“Pulau Belitung ini hanya dijadikan tempat transit dalam aksi ini,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan penyelundupan minuman keras ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *