“Pulau Belitung ini hanya dijadikan tempat transit dalam aksi ini,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penyelundupan minuman keras ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia mengatakan Bea Cukai Tanjung Pandan masih melakukan penelitian dan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini.