JAKARTA, Mediakarya – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) se-Indonesia Cecep Hidayatullah mendukung proses hukum Bahan Smith oleh Polda Jawa Barat.

“Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran,” kata Cecep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.