Bendahara Bawaslu Banjar Palsukan Tanda Tangan Gelapkan Rp1,3 Miliar

Bahkan sebelum bergulir ke ranah hukum, saksi telah mengonfrontasi terdakwa terkait begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru tak ada di rekening kas Badan Pengawas Pemilu​​​​​​​ Kabupaten Banjar.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno, saksi menyebut kejanggalan tak hanya sekali terjadi. Terdakwa pun beberapa kali terkesan menghindar ketika diminta membuat rekap pertanggungjawaban penggunaan dana.

Terdakwa juga sempat merancang dan memainkan sandiwara ketika mengaku menjadi korban perampokan hingga dana senilai kurang lebih Rp1,3 miliar raib. “Padahal dana seharusnya menjadi bagian dari Rp1,9 miliar yang bakal dikembalikan Badan Pengawas Pemilu​​​​​​​ Kabupaten Banjar kepada Pemkab Banjar setelah selesainya Pilbup Banjar,” kata saksi lagi, dikutip dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *