Dalam perkara ini jaksa penuntut umum, Setyo Wahyu, mendakwa Saupiah dengan dua pasal tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subside, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001.(qq)