JAKARTA, Mediakarya – Telah beredar secara ilegal, salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT terkait Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Hidayat Agus Sabarudin, SST, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer Kementerian Kesehatan yang diunggah melalui WAG KTKI pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 8.06 WIB. Salinan putusan tersebut beredar sebelum ditandatangani Pimpinan Majelis Hakim, dan belum diunggah secara resmi melalui sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta Timur.
Dr. Yuherman, SH M.Kn selaku Kuasa Hukum dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun dan Asosiasi, menyatakan keheranannya atas beredarnya salinan putusan lengkap yang belum ditandatangani pimpinan majelis hakim sejak pagi hari, Selasa (30/7/2025). Ia menilai penyebaran dokumen tersebut melanggar etika dan integritas peradilan.
“Tapi kenapa sudah beredar salinan putusan lengkap oleh mantan anggota KTKI itu, pada pagi hari (30/7/2025) dan belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim ? Padahal putusannya saja belum di-upload dan diumumkan di e-court SIPP,” ujar Rachma Fitriati salah seorang penggugat/prinsipal dari Konsil Kesehatan Masyarakat.