Beredar Ilegal Putusan PTUN Kasus KTKI Tanpa Tanda Tangan Majelis Hakim

Imelda Retna Weningsih, prinsipal profesi perekam medis dan informasi kesehatan, juga menyoroti bahwa dalam sistem e-court, penggugat dan kuasa hukumnya belum dapat mengakses putusan secara resmi karena masih terdapat kewajiban pembayaran sebelum dokumen bisa diunduh. Hal ini menambah kecurigaan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen secara tidak sah.

Oleh karena itu, pihak KTKI mendesak agar PTUN Jakarta Timur segera mengusut dugaan kebocoran dan penyebaran ilegal dokumen putusan tersebut. Syofia Nelli principal dari profesi ahli Gizi, menyatakan bahwa tindakan ini mencederai prinsip-prinsip peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PTUN Jakarta Timur dan mantan anggota KTKI, Hidayat A. Sabarudin, yang kini menjadi Ketua Kolegium Radiografer yang diduga menyebarkan salinan putusan tersebut. (hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *