Beri Remisi 134.340 Narapidana, Negara Hemat Rp 205 Miliar

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Reynhard dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan, pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas. Tetapi, instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” kata Yasonna, dikutip dari republika.

Exit mobile version