Yasonna mengapresiasi respons cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Covid-19 mengingat kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen menyebabkan risiko penularan Covid-19 meningkat. Sejumlah upaya itu seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan anak, termasuk kebijakan asimilasi di rumah.
Yasonna juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba. “Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas melalui groundbreaking pembangunan Lapas di Nusakambangan. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” kata Yasonna.(qq)