BMPS Somasi Wali Kota Bekasi Terkait PPDB 2021/2022

Dijelaskannya, dalam poin (3) disebutkan, apabila dalam tenggang waktu 14 (empat belas hari) setelah tanggal penerimaan surat ini oleh Wali Kota Bekasi, ternyata Wali Kota Bekasi tidak melakukan tindakan tersebut, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi.

“Jika tidak ada tindakan dari Wali Kota Bekasi, maka kami akan lakukan gugatan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Drs. H. Ayung Sardi Dauly menegaskan, bahwa tidak ada korelasi antara pemenuhan wajib belajar 9 tahun dengan penambahan rombel sekolah negeri, karena masih terdapat sekolah swasta yang masih bisa menampung siswa sebagaimana dimaksud.

“Jika alasannya biaya, sekolah swasta juga siap menggratiskan peserta didik dengan catatan jumlah nominal dana BOS pusat dan BOS daerah sama dengan sekolah negeri. Hari ini, dana BOS daerah yang diterima sekolah swasta hanya Rp15.000 ribu per siswa, sementara sekolah negeri berapa?,” kata Ayung, yang juga Kepala Sekolah SMK BKM 2 Kota Bekasi ini.

Exit mobile version