Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram.
“Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China,” katanya menjelaskan.
Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.