Ia mengatakan selama periode Januari hingga April 2022, Sekber RAN PE fokus pada kegiatan konsolidasi yang bertujuan memperkuat pelaksanaan aksi RAN PE di masing-masing kementerian dan lembaga tahun 2022. Selanjutnya, kata dia, kementerian dan lembaga diharapkan terlibat dalam pooling masukan untuk mengukur dampak capaian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE.
Ia menegaskan setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan lembaran A dan formulir D terkait komitmen dan masalah yang dihadapi saat rapat sekber pada 25 Mei 2022. “Hingga saat ini kami masih mengejar kementerian dan lembaga yang belum menyampaikan komitmen mereka. Ini berdampak pada analisa monitoring evaluasi,” tambah Dedi, dilansir dari republika.