JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus mendalami kasus dugaan kasus Korupsi berjamaah pengadaan barang dan jasa alat olahraga di Dinas Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah anggota DPRD dari partai tertentu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Rp4.7 miliar tersebut.
Tidak hanya itu, Kejari Kota Bekasi bakal memeriksa sejumlah Lurah dan Camat yang diduga ikut terseret dalam kasus tersebut dan tengah menunggu giliran untuk dimintai keterangan.
Direktur eksekutif Eros Indonesia Institute Iskandarsyah menduga kasus korupsi di Diapora Kota Bekasi itu dari awal perencanaannya sangat politis. Mengingat saat itu jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Dari awal perencanaan anggaran, kami menduga bahwa proses pengadaan alat olahraga sudah diatur sedemikian rupa. Di antaranya proses penganggaran dinilai tak lazim sebagaimana sebuah proses Musrenbang,” ujar Iskandar kepada awak Mediakarya, Rabu (28/5/2025)
Dalam kaitan itu, Etos mendorong agar Kejaksaan Agung melakukan supervisi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Diapora Kota Bekasi.
“Sebab jika ini diungkap dengan terang benderang, maka pejabat pemerintah dari tingkat Kelurahan. Kecemasan hingga dinas, bahkan aktor di balik kasus tersebut bakal terseret,” ucapnya.
Bahkan, sejumlah RT dan RW yang pernah menerima barang alat-alat olahraga dapat diperiksa sebagai saksi terkait dengan kegiatan belanja barang jasa Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 itu.
Tidak kalah penting, kata Iskandar, pihak Kejaksaan Agung harus berani mengungkap aktor intelektual di balik korupsi pengadaan alat olahraga Dispora. Sehingga kasus tersebut tidak menjadi opini publik.
“Jika kita tarik persoalan awal munculnya kegiatan tersebut dari atas bukan atas perencanaan dari bawah (Kegiatan Persiapan Tahun Politik) yaitu membagikan beberapa item alat olahraga,” sebut Iskandar.
Munculnya kegiatan pengadaan alat olahraga yang dibagikan kepada sejumlah RT/RW ternyata sebelumnya tidak ada usulan dari bawah, namun diduga sebagai alat politik untuk menarik simpati jelang pelaksanaan Pilkada di Kota Bekasi.
“Pengadaan alat olahraga ini diduga kuat memang hanya proyek bagi-bagi untuk kegiatan tahun politik. Faktanya, penyerahan alat olahraga itu dilakukan oleh anggota parpol tertentu tanpa melibatkan SKPD terkait,” ungkapnya.
Etos menilai seharusnya dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang digawangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
“Karena anggaran ini didesain dari awal masuknya anggaran sudah ada niatan jahat (mens rea) mulai dari sisi perencanaan kegiatan. Ditambah anggaran Pokir DPRD Kota Bekasi di ABT 2023. Artinya sangat terang benderang siapa-siapa oknum pejabat tersebut,” bebernya.
“Jika dikatakan sudah masuk pada ranah kejahatan anggaran, itu ada pada TIM TAPD yang dapat membuka tabirnya pemberi perintah di dalamnya ada Sekda dan Kepala Bapelitbangda, tentunya semuanya pasti berjalan atas ada perintah. Nah siapakah yang perintah atau aktor intelektualnya. Tentu publik sudah dapat menduga,” imbuh Iskandar.
Lebih lanjut, seharusnya para tersangka yang terdiri dari mantan pejabat Dispora berani dan dapat mengungkap siapa-siapa aktor di balik perintah atas kegiatan pengadaan alat-alat olahraga tersebut dengan dua kali tahap penganggaran pada APBD murni dan APBD-P tahun anggaran 2023.
Seperti diketahui, bahwa alat – alat olahraga sempat dibagikan kepada warga dibeberapa wilayah Kota Bekasi oleh Tri Adhianto hingga Istrinya Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.
Selain Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat itu, sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi PDIP juga dikabarkan menyalurkan peralatan olahraga di tiap dapilnya masing-masing. (Hb)