JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).

“Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural, dilakukan secara sistematis, terorganisasi dan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum-oknum di kementerian.

Karena itu, dia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.