BPHN Sebut Harus Bangun Koalisi Besar Dengan Semangat Kerukunan

Dalam kegiatan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian BPHN menyebutkan gagasan pembentukan “koalisi besar” tidak dilarang dalam sistem konstitusi.

Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.

“UUD NRI Tahun 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka, gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang Pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa,” ujar Widodo, dilansir dari antara.

Menurut Widodo, partai politik yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya tentu dapat mengajak partai-partai lain agar bergabung menjadi partai pendukung supaya kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *